Pada awal beridirinya SMA Negeri 3 Sawahlunto bernama SMA PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Karena atas rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Nomor : 178.2/313/DPRD-SWL/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Persetujuan SMA PGRI untuk dijadikan SMA Negeri 3 Sawahlunto, Maka berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 189.2/327/WAKO-SWL/2013 Yang ditanda-tangani 28 November 2013 oleh Walikota Sawahlunto, bapak Ali Yusuf. talah merubah nama SMA PGRI Sawahlunto menjadi SMA Negeri 3 Sawahlunto
SMA Negeri 3 Sawahlunto berlokasi di KOLOK MUDIK, Kec. Barangin, Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat, Menempati tanah seluas 15.900 m2 dan bangunan 2.278 m2.. Dengan Ruang Belajar sebanyak 7 Ruangan yang terdiri dari Ruang kelas I Sebanyak 2 Ruangan, ruang kelas II sebanyak 3 ruangan dan ruang kelas III sebanyak 2 ruangan. Sedangkan untuk ruang pendukung SMA Negeri 3 Sawahlunto terdiri dari ruang Kepala sekolah , ruang wakil Kepala sekolah, Labor TIK, Labor Fisika, Labor Kimia, Labor Biologi, Perpustakaan, Musholah .
SMAN 3 Sawahlunto menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh SMA Negeri 3 SAWAHLUNTO berasal dari PLN. SMAN 3 SAWAHLUNTO menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah.
Dan pada tahun ajaran 2022/2023 SMA Negeri 3 Sawahlunto merupakan satu-satunya Sekolah Menengah Atas di kota Sawahlunto yang akan menerapkan program baru yaitu program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak adalah program baru dari pemerintah pusat dalam mewujudkan manusia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar peserta didik secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di SMA Negeri 3 Sawahlunto sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak tetap sama dengan non-Sekolah Penggerak yaitu melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Namun, yang berbeda ialah di Sekolah Penggerak tidak menerapkan peminatan/ penjurusan pada tingkat pertama (kelas X). Dengan kata lain, seluruh peserta didik akan belajar mata pelajaran yang sama di kelas X. Sementara di kelas XI dan XII, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat (bukan memilih program peminatan), bakat, dan aspirasi masing-masing.