A. Tugas Pokok PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat
D. Informasi yang dikecualikan. - Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMA Negeri 3 Sawahlunto
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.
B. FUNGSI PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto mempunyai fungsi:
- Pengelolaan informasi.
- Dokumentasi arsip.
- Pelayanan informasi
- Penyelesaian sengketa.
C. Kewenangan PPID terdiri dari :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/kompenen/satuan kerja yang menjadi cakupannya
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsionnal yang menjadi cakupan kerjanya
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik dan
- menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi