Tugas Dan Fungsi PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto

A. Tugas Pokok PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    C. informasi yang wajib tersedia setiap saat
    D. Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada publik.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMA Negeri 3 Sawahlunto
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto untuk diakses oleh masyarakat.
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.

B. FUNGSI PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan informasi.
  2. Dokumentasi arsip.
  3. Pelayanan informasi
  4. Penyelesaian sengketa.

C. Kewenangan PPID terdiri dari :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/kompenen/satuan kerja yang menjadi cakupannya
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsionnal yang menjadi cakupan kerjanya
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik dan
  5. menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi