Prosedur Penyalahgunaan Wewenang

 
 Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan SMA Negeri 3 Sawahlunto, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di SMA Negeri 3 Sawahlunto jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik SMA Negeri 3 Sawahlunto  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat datang langsung dan bertemu langsung ke pejabat PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, dan Instagram SMA Negeri 3 Sawahlunto
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA Pak Benzuheri, S.Pd, M.Si Nomor Telephon 0812-6609-819
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto
  5. Masyarakat dapat melakukan Pengaduan melalui formulir pengaduan di website PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto