Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMA Negeri 3 Sawahlunto (PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengolah informasi dan dokumentasi pada SMA Negeri 3 Sawahlunto, berupa :
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada PPID Utama secara berkala