Tugas dan Fungsi PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMA Negeri 3 Sawahlunto (PPID SMA Negeri 3 Sawahlunto) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengolah informasi dan dokumentasi pada SMA Negeri 3 Sawahlunto, berupa :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Sawahlunto kepada PPID Utama secara berkala